Membangun SDM Unggul, Menggerakkan Ekonomi Kerakyatan

Tentang LSP Parindo

LSP Pengelola Pasar Indonesia (LSP PARINDO) merupakan unit usaha resmi dari Asosiasi Pengelola Pasar Indonesia (ASPARINDO).

LSP PARINDO ada untuk menjawab tantangan kebutuhan kompetensi di sektor pengelolaan pasar, perdagangan, serta pelayanan publik.

Fokus Kami:

✅ Sertifikasi kompetensi pengelola pasar & perdagangan

✅ Penjaminan mutu tenaga kerja berbasis standar BNSP

✅ Dukungan peningkatan kualitas pelayanan publik

Visi

Menjadi Lembaga Sertifikasi Profesi yang Independen, Profesional dan Terpercaya dengan Kinerja Prima di Tingkat Regional, Nasional dan Internasional.

Misi

  1. Menyelenggarakan sertifikasi kompetensi tenaga kerja yang independen dan profesional,

  2. Mendukung pengembangan sumber daya manusia guna menyediakan tenaga kerja yang handal,

  3. Menetapkan kompetensi sumber daya manusia melalui prosedur sertifikasi profesi,

  4. Menjamin mutu dengan menjaga proses sertifikasi sesuai dengan standar yang berlaku,

  5. Mengembangkan jejaring dan kerjasama yang sinergis dengan pemangku kepentingan

Tujuan LSP Pengelola
Pasar Indonesia (Parindo)

  1. Menghimpun, membina dan mengembangkan potensi para pengelola pasar sebagai penyedia sarana perpasaran yang tangguh dan mandiri.

  2. Meningkatkan peran serta para pengelola pasar dalam upaya memajukan usaha perpasaran yang merupakan salah satu bagian usaha kecil menengah yang kokoh.

  3. Membantu mengembangkan kemampuan para pengelola pasar di bidang pengelolaan perpasaran atas dasar peraturan-peraturan dan ketentuan yang ada dilandasi saling menghormati dalam rangka mewujudkan pembangunan sarana dan prasarana pasar.

  4. Meningkatkan peran serta para pengelola pasar dalam upaya memajukan usaha perpasaran yang merupakan salah satu bagian usaha kecil menengah yang kokoh.

  5. Memberikan layanan sertifikasi profesi bagi pemerintah dalam hal pengembangan usaha perpasaran nasional.

  6. Membantu mewujudkan adanya usaha-usaha yang terpadu dan terarah dalam rangka memperbaiki dan memenuhi seluruh aspek pengelolaan perpasaran.

  7. Mewujudkan adanya tukar menukar informasi dalam bidang penelitian dan pengkajian serta pengembangan masalah perpasaran, dengan segala aspeknya.

Fokus Mutu

Penyelenggaraan sertifikasi kompetensi dengan asesor dan pengurus/personil yang independen dan profesional sebanyak 12 (dua belas) kali setiap tahun.
Memastikan pengembangan sumber daya manusia dengan menyediakan tenaga kerja yang tersertifikasi BNSP sebesar 80% dari total peserta sertifikasi.
Memastikan kompetensi sumber daya manusia melalui prosedur sertifikasi profesi tetap terpelihara dengan keberterimaan sebesar 100% dari total pemegang sertifikat (masa berlaku sertfikat selama 3 tahun) di dunia kerja.

Melaksanakan dan menjaga proses sertifikasi dengan keterlaksanaan 100% sesuai dengan standar yang berlaku demi penjaminan mutu.

Memastikan kerjasama yang sinergis dengan menambah jejaring sebanyak 5 (lima) Tempat Uji Kompetensi per tahun dan pemangku kepentingan lainnya untuk kompetensi yang relevan.

Legalitas LSP Parindo

Struktur Organisasi